News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Fakta-fakta Zarof Ricar: Mafia Kasus di MA yang Jadi Produser Film Antikorupsi Sang Pengadil

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

Baca juga: Lokasi Penyimpanan Harta Nyaris Rp 1 Triliun Milik Zarof Ricar: Hotel di Bali dan Brankas Rumah

Zarof Ricar diduga juga menjadi makelar kasus selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa hal itu diungkapkan Zarof pada saat diinterogasi penyidik usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.

Baca juga: Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika

Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun. Uang nyaris Rp 1 triliun tersebut tersimpan dengan rapi di dalam brankas di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. 

Selain itu Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali. Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.

Baca juga: Akomodir Tuntutan Kenaikan Upah Buruh, Kader PSI di DPRD DKI Minta Kedepankan Dialog

Zarof Ricar diketahui juga menjadi jajaran produser film Sang Pengadil bersama Yuli Andre Darwis dan Agung Winarno. Film Sang Pengadil karya rumah produksi Lingkar Pictures saat ini masih tayang di bioskop. Film ini mengangkat tema seputar dunia peradilan dengan beragam masalah yang melingkupi penegakan hukum. 

Film Sang Pengadil juga mengisahkan tentang perjuangan hakim muda yang harus berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu yang harus dihadapi karena kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim. Sang hakim kemudian harus bertarung melawan para koruptor yang mengancam keluarganya.

Sejatinya film ini telah tayang di bioskop sejak 24 Oktober 2024. Sang Pengadil disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo.

Beberapa artis yang memerankan film ini diantaranya Arifin C Putra, Prisia Nasution, Celia Thomas, Nesia Weroza, Cok Simbara, Roy Marten, Dicky Andrianto, Daod Saleem, Mo Sidik dan Rafael Jordi.

Berdasarkan pantauan Tribun di situs resmi Cinema XXI film 'Sang Pengadil' masih tayang di hampir sebagian besar bioskop di kota Jakarta. Begitu juga bioskop-bioskop di Depok dan Bogor, Jawa Barat.  Film 'Sang Pengadil' juga masih tayang di kota-kota besar di pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Bandung. 

Baca juga: Video Kebakaran Misterius Terjadi di Tel Aviv seusai Serang Iran, Warga Israel Terjebak di Gedung

Harta hasil kejahatan Zarof yang nyaris Rp1 triliun disimpan di beberapa lokasi. Berikut adalah barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof di Jakarta dan Bali;

A. Jakarta

1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
2. Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

6. Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

7. Satu buah dompet warna pink ditemukan: 
8. Sebanyak 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
9. Satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
10. Satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
11. Satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
12. Satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
13. Tiga lembar certificate diamond NPN EN ISO/IEC 17025;
14. Tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

B. Hotel Le Meridien Bali

1. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
2. Satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
3. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
4. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
5. Satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
6. Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Lonjakan Harta

Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang  hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) serta 51 kg emas batangan selama 10 tahun menjadi markus.

Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar?

Dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.id, Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.

Baca juga: Emas Batangan 51 Kg Berapa Nilainya? Ada di Rumah Zarof Ricar, Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur

Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 

Total hartanya Rp 6.352.252.924 (Rp 6,3 miliar).

Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016. 

Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Zarof Ricar melaporkan memiliki harta  Rp 36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar).

Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp 30 miliar.

Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Baca juga: Pekerja Instalasi CCTV Ditemukan Tewas di Atas Plafon Gedung A Kantor Wali Kota Jaktim

Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp 43.281.907.696 (Rp 43,2 miliar). Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan.

Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022. Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).

Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus: Raup Hampir Rp 1 T, tapi Lupa Berapa Kali Urus Perkara

Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini