News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Film Sang Pengadil yang Diproduseri Zarof Ricar Masih Tayang di Seluruh Bioskop Indonesia

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zarof Ricar selaku eksekutif produser film Sang Pengadil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata masuk dalam jajaran produser film Sang Pengadil. Zarof Ricar menjadi produser film Sang Pengadil bersama Yuli Andre Darwis dan Agung Winarno.

Baca juga: Fakta-fakta Zarof Ricar: Mafia Kasus di MA yang Jadi Produser Film Antikorupsi Sang Pengadil

Film Sang Pengadil karya rumah produksi Lingkar Pictures saat ini masih tayang di bioskop. Film ini mengangkat tema seputar dunia peradilan dengan beragam masalah yang melingkupi penegakan hukum.

Film Sang Pengadil juga mengisahkan tentang perjuangan hakim muda yang harus berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu yang harus dihadapi karena kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim. Sang hakim kemudian harus bertarung melawan para koruptor yang mengancam keluarganya.

Sejatinya film ini telah tayang di bioskop sejak 24 Oktober 2024. Sang Pengadil disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo.

Beberapa artis yang memerankan film ini diantaranya Arifin C Putra, Prisia Nasution, Celia Thomas, Nesia Weroza, Cok Simbara, Roy Marten, Dicky Andrianto, Daod Saleem, Mo Sidik dan Rafael Jordi.

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus: Raup Hampir Rp 1 T, tapi Lupa Berapa Kali Urus Perkara

Berdasarkan pantauan Tribun di situs resmi Cinema XXI film 'Sang Pengadil' masih tayang di hampir sebagian besar bioskop di kota Jakarta. Begitu juga bioskop-bioskop di Depok dan Bogor, Jawa Barat.  Film 'Sang Pengadil' juga masih tayang di kota-kota besar di pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Bandung.

Tidak hanya di Jawa dan Jabodetabek, film tersebut juga masih tayang di kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan kawasan Indonesia Timur.

Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

Zarof Ricar diduga juga menjadi makelar kasus selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa hal itu diungkapkan Zarof pada saat diinterogasi penyidik usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Baca juga: Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung

Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.

Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun. Uang nyaris Rp1 triliun tersebut tersimpan dengan rapi di dalam brankas di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan.

Selain itu Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali. Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.

Baca juga: Mahkamah Agung Kaget Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Hingga Raup Hampir Rp 1 Triliun

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini