News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Anggota Komisi III DPR Dapil NTT Pastikan Kawal Kasus Ipda Rudy Soik Sampai Tuntas

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Atas temuan itu, Kabid Propam langsung melaporkan kepada dirinya dengan informasi khusus selaku pimpinan Polda NTT.

Sehingga, dia pun mendisposisikan untuk dilakukan proses secara hukum terhadap keempat orang tersebut. Pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemberkasan sampai pada peradilan kode etik.

"Karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan dan menerima putusan sidang, yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama tujuh hari.

"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ujarnya.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan tersebut menyimpang dari apa yang dipersangkakannya.

"Dan pada saat sidang banding, menurut hakimnya bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga, dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," katanya.

"Putusan sebelumnya kami perlu sampaikan meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuaatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," timpalnya.

Baca juga: Dibutuhkan untuk Jadi Saksi Perkara Lain, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Bukan di Lapas

Akan tetapi, kata Daniel, Rudy Soik tidak menerima dan menyatakan banding. 

Sehingga, dalam banding didalami sejujurnya bahwa inisiatif ID kemudian otak di belakang semua pelaksanaan mereka berkaraoke adalah Ipda Rudy Soik dan itu semua dibantahnya.

"Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini