News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Rudy Soik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Rudy merupakan anggota polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.

Ia saat ini terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
 
"Seperti apa pokoknya saya ikhlas saja, apapun sidang bandingnya saya ikhlas. Kira-kira seperti itu," kata Rudy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif. 

Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.

"Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri," ucapnya.  

Rudy diketahui telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang banding yang diajukan Ipda Rudy Soik itu. 

Daniel mengeklaim, Komisi Banding akan dibentuk dalam waktu dekat.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Baca juga: Kutip Ucapan Prabowo, PKS soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Ikan Busuk Berasal dari Kepala

Komisi Sidang Banding ini, akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut.

"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu."

"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini