TRIBUNNEWS.COM -- Kasus-kasus mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini tidak lepas dari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Wanita asal Jawa Barat yang mengadu nasib di Surabaya, Jawa Timur itu tewas karena dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31).
Namun belakangan ia dibebaskan oleh tiga orang hakim dalam kasus tersebut.
Padahal, terdakwa Ronald Tannur yang adalah anak dari anggota DPR RI dari PKB saat itu, Edward Tannur telah mengakui melakukan penganiayaan, terhadap Dini.
Baca juga: Pelapor Minta MKMK Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Dugaan Adanya Mafia Peradilan
Saat itu pada Selasa 3 Oktober 2023, Dini dan Ronald Tannur sempat mengunjungi sebuah lokasi hiburan malam yaitu Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.
Namun tak berselang lama, Ronald ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri.
Korban akhirnya menuruti permintaan Ronald untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon namun Dini masih menggerutu dan memintanya kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.
Keduanya pun kemudian cekcok di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.
Di sana terjadilah penganiayaan hingga Dini dinyatakan tak saadarkan diri dan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.
Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.
Baca juga: Fakta Terbaru Ronald Tannur: Ditangkap Lagi usai Bebas, Belum Jadi Tersangka di Kasus Suap Hakim