Itu adalah pasal alternatif kedua.
Baca juga: Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Achmad Faizal)
Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.