News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kacamata Hukum Tribunnews 28 Oktober 2024: Nasib Pilu Guru Supriyani Dipidana karena Tuduhan Palsu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 28 Oktober 2024 menghadirkan tema 'Nasib Pilu Guru Supriyani Dipidana karena Tuduhan Palsu'.

TRIBUNNEWS.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 28 Oktober 2024 menghadirkan tema 'Nasib Pilu Guru Supriyani Dipidana karena Tuduhan Palsu'.

Saat ini tengah ramai seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani yang dipidana dan menjadi terdakwa karena dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi. 

Dalam kasus yang dihadapinya, Supriyani dituduh menghukum muridnya dengan cara memukul pakai gagang sapu hingga muridnya terluka. 

Kejanggalannya, bekas luka yang ditinggalkan berupa luka melepuh. 

Kacamata Hukum secara langsung akan ditayangkan di YouTube Tribunnews mulai pukul 19.00 WIB, bersama Ketua Peradi - Young Lawyers Committee Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro, SH, MH.

Link YouTube

Status Supriyani yang kini menjadi terdakwa itu menyulut kemarahan berbagai kalangan, terutama kelompok guru.

Demonstrasi dari rekan sejawat sesama guru mengalir dari berbagai penjuru daerah. 

Mereka menilai kasus yang menimpa Supriyani itu sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka dalam menjalankan profesi sebagai guru.

Dalam kasus ini, Supriyani dan pihak sekolah bahkan telah menyangkal serta menyebut hal itu sebagai tuduhan palsu.

Beberapa kali mediasi antar keluarga terduga korban dan Supriyani tak membuahkan hasil. 

Supriyani kini tengah berjuang di meja hijau untuk membuktikan dugaan penganiayaan yang ia klaim tak pernah dilakukan itu. 

(Tribunnews.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini