News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Kapolda NTT Respons Rencana Ipda Rudy Soik Laporkan 2 Pejabat Polisi ke Mabes Polri: Itu Hak Dia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga tidak mempersoalkan rencana Ipda Rudy Soik akan melaporkan dua pejabat utama Polda NTT ke Mabes Polri.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya merupakan hak setiap warga negara.

“Itu hak dia lah, kan membuat apapun hak dia, silahkan saja dilakukan terhadap orang yang bertugas,” kata Irjen Daniel di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Irjen Daniel pun akan menerima apabila dirinya dilaporkan pihak tertentu.

Dia mengatakan kehadiranya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR juga bagian dari konsekuensi setelah putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Mengaku Tegang Saat Hadiri RDP Komisi III DPR Bersama Kapolda NTT

“Saya pun bisa dilaporkan termasuk kita semua saat ini berada di sini kan semua hanya karena komunikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengacara Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dua pejabat yang akan dilaporkan yakni Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Robert Anthoni Sormin berkaitan dugaan pembohongan publik bahwa kliennya dipecat karena ada 12 laporan polisi.

“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik. Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Bikin Framing Sedang Bongkar Mafia BBM dan Pejuang TPPO

Ferdy menilai ada kejanggalan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar tempo hari.

Menurutnya, apa yang disampaikan tidak disebut saat putusan PTDH Polda NTT.

“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” kata dia.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam rekaman penyelidikan disebut kliennya menyuap anggota Polri terkait bisnis ilegal BBM.

“Padahal mereka orang-orang yang sebetulnya menyuap anggota Polri,” ungkap Ferdy.

Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukum telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut dari pencegatan mobil istri Rudy Soik.

Ferdy menyebut ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik sudah terjadi sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Pihaknya mantap mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.

Diketahui Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar disebutkan berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini