"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apa pun itu saya yakin semua itu atas izin-Nya," ungkapnya.
Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Baca juga: Kapolda NTT Klaim Pihaknya Berat Berhentikan Ipda Rudy Soik, Sebut Masih Punya Waktu untuk Banding
Meski begitu dirinya telah mengajukan banding.
"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," ucapnya.
Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024) lalu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Icha Rastika)
Baca berita lainnya terkait Ipda Rudy Soik dan Kasusnya.