News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Akan Upayakan PK: Jika Ada Novum

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kejaksaan tak puas dengan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.

Pasalnya, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun terhadap putra dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT, Edward Tannur.
.
"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah," kata Mia dilansir TribunJatim.com, Minggu (27/10/2024). 

"Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," imbuhnya.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Itu merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tak dinyatakan terbukti.

Selain itu, alternatif ketiga, yakni pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

"Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV," terang Mia.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ronald Tannur ini turut menyeret tiga hakim PN Surabaya.

Baca juga: Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri

Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. 

Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, supaya membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti di situ, suap perkara Ronald Tannur ternyata telah disiapkan Lisa hingga tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Saat ini kasus suap tersebut masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Adapun Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi terhadap Ronald Tannur.

Namun, syaratnya jaksa harus memilki novum atau bukti baru.

Saat ditanya perihal ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, ia tak menjawab secara lugas.

"Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan." 

"Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, kepada Tribunnews.com, Minggu.

Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan Minggu atau Senin (28/10/2024).

"Sedang dikoordinasikan," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Jaksa Kurang Puas dengan Vonis 5 Tahun Ronald Tannur, Kajati Jatim akan Ajukan Peninjauan Kembali?

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini