TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kamar mewah di rumah pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di mana tersimpan harta benda dirinya mulai dari uang hingga emas batangan.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menangkap Zarof Ricar , terkait dugaan pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan petugas menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun.
Tak hanya itu petugas juga menemukan emas batangan yang beratnya hampir 51 kilogram (kg).
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof itu disaksikan Satpam kompleks perumahan tersebut bernama Surono.
Surono mengatakan, penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam.
Saat itu, ia diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
Diketahui rumah Zarof memiliki empat lantai.
Sekira pukul 14.00 WIB, penggeledahan pertama dimulai di kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu.
Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10x6 meter.
Baca juga: Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar
Di dalamnya terdapat tempat tidur, televisi, dan mesin pendingin ruangan.
Di kamar tersebut juga terdapat brankas, mengutip Wartakotalive.com.
Di brankas itulah ditemukan sejumlah uang dan emas batangan Antam.
Lantas sekira pukul 16.00 WIB, Surono menyebut, dilakukan penghitungan uang yang ditemukan berupa dollar Singapura.
Penghitungan mata uang asing ini berlangsung hingga setelah azan maghrib berkumandang.
Di saat yang bersamaan, datang sejumlah petugas Kejagung tambahan untuk menggeledah rumah mewah yang berada di samping kanan kediaman Zarof Ricar.
Surono mengaku tak memantau aktivitas penggeledahan sampai selesai.
Sebab menurutnya, masih ada kamar di rumah Zarof Ricar yang belum dilakukan penghitungan uang yang ditemukan.
Meski begitu, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah uang dan emas yang ditemukan di masing-masing lokasi penggeledahan itu.
Meski demikian, berdasarkan patroli yang dilakukannya pada Kamis malam, penggeledahan masih terus berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.
Emas Batangan 51 Kg Berapa Nilainya?
Emas batangan dengan nilai fantastis yakni seberat 51 kilogram (kg) telah ditemukan di rumah Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam per hari ini, Jumat (26/10/2024), adalah Rp1.534.000 per gram.
Sementara berdasarkan harga pecahan emas batangan yang tercatat hari ini, yakni emas 1.000 gram (1 kg) adalah Rp1,474,600,000.
Berdasarkan harga itu, maka emas 51 kg yang disita dari rumah Zarof senilai Rp75.204.600.000 atau hampir Rp75 miliar lebih.
Penangkapan Zarof Ricar
Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur membuat Dini meninggal, namun pelaku dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Setelah memberikan vonis bebas, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald karena mereka diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku, mengutip Kompas.com.
Hingga akhirnya Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung), usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Adanya kasus tersebut Kejagung telah menyita uang dan emas batangan di rumah Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.
Harta benda yang disita yakni uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Abdul mengungkapkan bahwa LR meminta ZR untuk berupaya agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.
ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara itu, LR, yang sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Butuh 10 Jam Hitung Harta Haram Eks Hakim MA Zarof Ricar yang Capai Hampir Rp1 Triliun
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/DES)