News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

MAKI Saran Zarof Ricar Jadi Justice Collaborator usai Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen Pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017). Zarof Ricar diharapkan mau untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditangkap dalam kasus Ronald Tannur dan sebgai makelar kasus.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengusulkan agar eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) usai ditangkap atas dugaan suap vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Boyamin mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar Zarof Ricar tidak menanggung seluruh kesalahannya sebagai makelar kasus (markus) selama menjadi pejabat MA.

Dia menilai Zarof Ricar mau berbicara terkait adanya mafia peradilan ketika mengajukan diri sebagai JC.

"Saya menyarankan Zarof Ricar untuk menjadi justice collaborator saja karena dia akan menanggung semuanya kalau tidak," tuturnya kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2024).

Di sisi lain, Boyamin mengatakan Zarof Ricar akan mendapatkan 'keuntungan' berupa keringanan hukuman ketika menjadi justice collaborator.

Dia juga meyakini bahwa Zarof Ricar menerima telah menerima aliran uang dari berbagai pihak selama menjadi pejabat MA serta sebagai makelar kasus.

Boyamin juga mengatakan kerugian lain yang diterima Zarof Ricar jika tidak menjadi JC yaitu akan dimiskinkan karena diduga terlibat suap selama menjadi makelar kasus.

"Dan juga dia tidak perlu mengganti uang-uang yang kira-kira dipakai untuk makelar kasus. Karena apapun saya yakin, juga ada uang-uang yang sudah mengalir."

"Dan nanti kan dicari siapa yang memberi. Kan nanti ketahuan, dan sudah mengalir. Kalau tidak ngaku diberikan kepada siapa, kan dia juga harus menanggung itu, hartanya kan bisa disita semua," tuturnya.

Baca juga: KPK Beberkan Siasat Zarof Ricar Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun tapi Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Boyamin juga meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) merayu Zarof Ricar untuk menjadi JC jika yang bersangkutan memang tidak mau untuk mengajukannya.

Zarof Ricar Dinilai Bisa Buka Kotak Pandora Ungkap Mafia Peradilan 

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai akan banyak orang masuk penjara jikalau eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara.

Pasalnya, menurut Yudi, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu memegang kunci kotak pandora mafia peradilan.

"Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyanyi maka akan banyak orang masuk penjara," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini