TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Kasus Ronald mengundang keprihatinan banyak pihak menyusul keputusan majelis hakim membebaskannya dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Bahaya Jika Zarof 'Bernyanyi'
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai akan banyak orang masuk penjara jikalau eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara.
Pasalnya, menurut Yudi, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu memegang kunci kotak pandora mafia peradilan.
"Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi maka akan banyak orang masuk penjara," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Yudi menilai temuan uang tunai hampir Rp 1 triliun serta emas batangan 51 kg di rumah Zarof akan menjadi tidak masuk akal apabila hanya sedikit orang yang terlibat.
Lebih-lebih penerimaan-penerimaan itu masuk ke kantong Zarof dalam kurun waktu 10 tahun ketika dia bekerja di MA.
"Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Untuk itu, Yudi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat mafia peradilan.
Menurut dia, hal itu penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.
"Terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya. Sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian, sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak," kata dia.
"Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator," Yudi mengimbuhkan.
Yudi turut berharap MA bisa menjadikan kasus Zarof Ricar sebagai momentum bersih-bersih mafia peradilan.
Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan gaji para hakim.
"Agar ketua MA menjadikan momentum. Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan," ujarnya.
Sikap MA
Adapun MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejagung.
Diduga ada uang sekitar Rp 5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur," tutur Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada ketua pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung.
Lakukan Pembelaan
Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan kliennya akan melakukan upaya hukum pembelaan terkait kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung.
Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022.
Kasus yang menyeretnya saat ini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Senin (28/10/2024).
Pihaknya meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung.
Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
Penulis: Ilham/Has/Reynas