News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Pensiun dari MA, Bagaimana Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur? Mahfud MD: Mau Taubat Susah

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan). Mahfud MD mengungkap analisanya soal kasus Zarof Ricar.

Karena itu, Mahfud mengimbau semua pihak termasuk pejabat instansi untuk menjauhi tindakan tersebut. 

"Oleh sebab itu hati-hati untuk teman-teman di instansi, kalau Anda berbuat salah nanti Anda tersandera. Mau bertaubat pun susah," imbau Mahfud. 

"Kayak Zarof itu sejak tahun 2012," tandasnya. 

Uang Rp920 Miliar hingga Emas 51 Kg di Kediaman Zarof Ricar 

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. 

Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Ronald Tannur yang terseret kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang dalam nominal fantastis, nyaris Rp 1 triliun. 

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Mahfud MD Yakini Uang Rp920 M-Emas 51 Kg Bukan Milik Zarof Ricar, Sebut Titipan Orang Berperkara

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali. 

Di hadapan penyidik, Zarof Ricar mengaku sudah lupa berapa banyak pihak yang memintanya mengurus perkara selama ia menjabat di MA periode 2012-2022. 

"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10).

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," imbuhnya. 

Menurut Qohar, Zarof memainkan perkara sejak ia berdinas di MA sejak 2012 hingga 2022. 

Selama 10 tahun, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. 

Baca juga: Rumah 4 Lantai Zarof Ricar Digeledah Siang Sampai Sore, Ditemukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

Selain terbelit permufakatan jahat dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini