Peran Zarof dalam kasus ini terbongkar seusai penyidik Jampidsus Kejagung mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada tiga hakim PN Surabaya.
Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti bahwa Lisa Rahmat tidak hanya menyuap tiga hakim tersebut.
Lisa juga disebut berupaya memberikan uang suap Rp5 miliar untuk hakim agung. Uang suap itu rencananya akan diserahkan ke hakim agung melalui Zarof.
Suap tersebut diberikan agar hakim di tingkat kasasi menyatakan Ronald tidak bersalah.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Theresia Felisiani)