TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD meyakini uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hanyalah titipan.
Menurut analisis Mahfud, uang bernilai fantastis itu titipan dari orang berperkara yang belum diserahkan kepada hakim.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam channel YouTube-nya, Selasa (29/10/2024).
Dalam pernyataannya, Mahfud yakin uang bernilai hampir Rp1 triliun itu bukan milik pribadi Zarof.
Hal itu karena dulu di MA Zarof bukanlah seorang hakim, melainkan menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).
Adapun dalam perkara ini, Zarof disebut menjadi makelar kasus (markus) di MA selama menjabat sejak 2012 hingga 2022.
"Saya yakin itu bukan punya dia, dia kan bukan hakim. Dia hanya pejabat, sama dengan sekretaris Mahkamah Agung," ucap Mahfud.
"Dia ngurus perkara ke orang, bagi ke hakim. Zarof itu kan sudah begitu sejak 2012, itu mungkin yang belum dibagi, yang lain sudah dibagi."
"Dan itu tertangkap karena yang di Surabaya itu diselidiki karena membebaskan orang gak masuk akal, dicari kejaksaan ketemu," sambungnya.
Mahfud kemudian membahas peran Zarof sebagai makelar kasus meski sudah pensiun dari MA sejak 2022 lalu.
Menurut Mahfud, Zarof bisa saja disandera pihak tertentu dan dipaksa untuk tetap menjadi makelar kasus di MA.
Baca juga: Kasus Zarof Ricar, Wakil Ketua MUI Sebut MA Telah Kehilangan Keagungannya
Terkini, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Bisa saja dipercaya karena dianggap dia berhasil mengkoordinasikan itu sehingga mafia-mafia itu bisa saya menyandera," ucap Mahfud.
"Kan bisa saja orang sudah terlanjur salah kan bisa disandera begitu. Mau bertaubat pun tidak bisa."