News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 7 menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi, terbaru Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong tersangka dugaan korupsi impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong menambah panjang daftar mantan menteri era Jokowi terjerat kasus korupsi.

Eks menteri Perdagangan era Jokowi-Jusuf Kalla ini menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (29/10/2024).

Sebelum Thomas Lembong ada enam mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Mereka antara lain mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Selanjutnya mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

Daftar Menteri Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi

1. Thomas Trikasih Lembong 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. (YouTube Tribunnews)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini