Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai leluasanya Zarof Ricar berperan sebagai makelar kasus selama 10 tahun tak terlepas dari jabatan yang pernah diembannya yakni Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) Mahkamah Agung.
Pasalnya kata dia dari jabatannya tersebut Zarof memiliki akses untuk bertemu para hakim yang akan melaksanakan pelatihan di Mahkamah Agung.
"Karena dengan posisi dia sebagai Kapusdiklat saya yakin Zarof itu hampir mungkin hampir semua Hakim pernah berhubungan dengan Zarof. Karena apa, karena kalau Hakim yang mau pendidikan pasti berhubungan dengan dia," ucap Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/10/2024).
Atas posisinya itu Fickar pun menduga tidak mustahil terdapat beberapa hakim pernah dititipkan untuk 'mengamankan' perkara oleh Zarof Ricar.
Dugaan itu Fickar lontarkan lantaran melihat posisi Zarof pada saat masih aktif di MA sehingga memiliki akses untuk bertemu dengan sejumlah hakim.
"Kenapa Zarof punya keleluasaaan, ya karena itu tadi karena aksesnya kepada Hakim-hakim sangat tinggi sangat besar karena dia Kapusdiklat," tuturnya.
Sehingga menurut Fickar Kejaksaan Agung harus menelusuri pihak-pihak lain di Mahkamah Agung selain Zarof dan ketiga Hakim PN Surabaya yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Pasalnya bukan tidak mungkin ada pihak lain yang terlibat dalam perkara makelar kasus yang telah dijalani Zarof selama menjabat di MA.
"Saya yakin masih ada itu hakim hakim yg bekerjasama dengan Zarof. Mestinya terus dikejar akan banyak orang yang akan kena," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.