News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

7 Poin Gugatan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menentang Upah Murah Hingga PHK

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk tuntutan buruh untuk cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta (31/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan 7 poin uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. 

Ia menerangkan 7 poin tersebut yakni terkait upah murah, outsourcing, mudahnya PHK, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), cuti dan tenaga kerja asing.

Baca juga: Said Iqbal Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Buat Negara Jadi Agen Outsourcing

Kepada awak media, Said Iqbal mengatakan setidaknya ia berharap ada empat poin utama yang bisa dikabulkan MK. 

"Kalau yang dikabulkan sebagian dari 7 poin itu Memang kita melihat 4 yang paling penting," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Ia menerangkan yang pertama upah, outsourcing, PHK. Terakhir pesangon dikembalikan pada aturan yang lama.

"Itu akan kita pertimbangkan. Apakah kita menyetujui apa keputusan MK atau tidak. Tapi kalau ditanya yang paling penting adalah 4 dari 7 itu adalah seperti yang saya sebutkan tadi," tegasnya. 

Baca juga: Said Iqbal Sarankan Presiden Prabowo Ikut Intervensi Hukum ke MA, Batalkan Pailit Selamatkan Sritex

Diketahui hari ini sidang pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang yang tak berpihak untuk para pekerja di Indonesia itu terus digugat di MK. Namun tak kunjung membuahkan hasil.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini