News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Bahlil Prihatin atas Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Doakan yang Terbaik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Selain itu, Harli mengatakan penyidik juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak lainnya termasuk pemeriksaan saksi ahli.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mencari alat bukti yang mendukung keterlibatan para pelaku dalam kasus impor gula. 

Setelah dirasa cukup, ia menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian kembali memanggil Tom Lembong untuk diperiksa dan dilakukan ekspose gelar perkara penetapan tersangka. 

"Sekecil apapun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup," tuturnya. 

"Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya. 

Baca juga: 2 Alasan Pakar Anggap Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka, Sebut Ada Kriminalisasi

Duduk Perkara Kasus

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Baca juga: Pakar Kaitkan Penetapan Tersangka Tom Lembong Buntut Sikap Kritis ke Pemerintahan Jokowi

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini