Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.
Kejagung memperkirakan, jumlah kerugian negara akibat perbuatan Tom Lembong itu ratusan miliar.
Namun, kasus dugaan korupsi impor gula itu masih akan didalami Kejagung.
Untuk mengetahui total pasti kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejagung menggandeng tim ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menyatakan, sementara ini, angka kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Jumlah tersebut nantinya masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara."
"Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2023).
Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.
Selisih tersebut, dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.
Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah)(Kompas.com)