Dalam kasus ini ia melihat Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.
Sebagai ahli hukum acara pidana, Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Bakal Telusuri Perkara yang Ditangani Zarof Ricar Selama Jadi Makelar Kasus di MA
Ia menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani Maming dituduh menerima suap harus ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.
Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP).