News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Respons Anies dan Cak Imin atas Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Reaksi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas penetapan tersangka Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ditetapkannya eks Co-captain Timnas AMIN pada Pilpres 2024 ini, mengundang reaksi dari eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Anies bersaksi, dirinya telah berteman selama hampir 20 tahun, mengenal Tom sebagai pribadi berintegritas tinggi. 

 “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” kata Anies lewat akun X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Menurut Anies, Tom adalah orang yang lurus dan tak suka neko-neko, sosoknya disegani di lingkup domestik maupun internasional.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” harapnya.

Anies menegaskan dirinya bakal memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom Lembong.

“Tom jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus."

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” ungkapnya.

Sementara itu, Cak Imin mengaku ikut bersedih atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Korupsi Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Pakar Hukum UGM Soroti Kerugian Negara, Kenapa Baru Diusut?

Cak Imin berharap, Tom Lembong kuat dan sabar dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," tutur Ketua Umum PKB ini.

Di sisi lain, Cak Imin enggan berkomentar mengenai munculnya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut. Ia mengaku tak mengetahuinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini