News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Respons Anies dan Cak Imin atas Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Reaksi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas penetapan tersangka Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya, yakni PT KTM meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung."

"Selain itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.

Qohar lantas membeberkan, kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN (PT PPI)," sebut Qohar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat/Taufik/Ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini