Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).
Ia berharap Perppu diterbitkan selambat-lambatnya dua hari setelah putusan MK dibacakan.
Said Iqbal mengatakan terdapat tiga poin yang perlu dimuat dalam Perppu tersebut.
Pertama, isi Perppu adalah adalah isi keputusan MK dalam putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024.
Kedua, dalam Perppu dinyatakan bahwa klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja batal demi hukum.
Terakhir, di dalam isi Perppu tersebut dimuat ketentuan masih berlakunya UU 13 Tahun 2003.
"Kami yakin yang terhormat dan kami doakan Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kami cintai, pasti Bapak hatinya bersama rakyat. Buruh mendukung Bapak, tapi kami ingin Bapak juga memberikan yang terbaik buat buruh," ungkap Said Iqbal di Gedung MK Jakarta Pusat usai sidang pembacaan putusan pada Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Andi Gani Sambut Putusan MK Kabulkan Gugatan Buruh: Tak Akan Ada Lagi PHK Sewenang-wenang
Kuasa Hukum Partai Buruh serta sejumlah serikat buruh yang memohonkan uji materiil tersebut, Said Salahuddin, menjelaskan harus dilakukan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akibat keputusan MK tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, Partai Buruh mendorong agar ditetapkan Perppu sebelum dibentuknya undang-undang baru secara normatif oleh DPR.
Ia menjelaskan setidaknya terdapat tiga alasan.
Pertama, dengan adanya Perppu membuktikan keseriusan Presiden Prabowo Subianto terhadap keberpihakannya kepada orang kecil dan buruh pekerja.
Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Menangkan Uji Materiil Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja di MK
Kedua, lanjutnya, menutup ruang bagi kelompok-kelompok yang ingin bermain atau memanfaatkan atau mencoba mendistorsi makna dari putusan MK tersebut.
Ketiga, mempermudah DPR dalam membentuk UU ketenagakerjaan yang baru bersumber dari Perppu tersebut.