Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menyidak kosmetik ilegal.
Sidak kali ini dilakukan atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88” di gudang toko online.
Gudang kosmetik ini diketahui berada di 2 lokasi beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.
Pada penyidakan tersebut, petugas menemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) bermerek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok.
Produk yang diimpor melalui jasa forwarder ini nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai lebih dari 2,2 miliar rupiah.
Di lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen yang digunakan untuk transaksi online.
“Seluruh barang bukti tersebut telah disita oleh BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dari website resmi BPOM, Kamis (31/10/2024).
Pemilik toko online berinisial FS ini diketahui berusia 25 tahun, telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun.
"Dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman/hari," lanjut Ikrar.
Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah seperti bedak, lipstick, eye shadow, eye liner, dan maskara.
Baca juga: BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Bernilai Rp2,4 Miliar
Beberapa produk juga merupakan foundation, concealer, cushion, dan bedak.
Produk ilegal tersebut diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Bahan berbahaya pada kosmetik ini dapat bersifat karsinogenik sehingga mengakibatkan kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati.
BPOM akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri.
Setelah gelar perkara bersama Polri, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan sebanyak 6 perkara yaitu 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan.
"Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah,” pungkas Taruna.