News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Kriminalisasi Kebijakan di Kasus Tom Lembong 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memberikan penjelasan secara utuh kepada publik mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Habiburokhman, masyarakat masih melihat konstruksi hukum kasus ini masih “sumir” atau belum jelas.

"Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik," kata Habiburokhman, dalam keterangannya pada Jumat (1/11/2024).

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan Kejagung agar penanganan kasus tersebut tak terkesan mengkriminalisasi kebijakan.

"Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman khawatir, tanpa penjelasan yang jelas dan detail, penyelidikan kasus ini bisa memicu spekulasi bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik tertentu. 

Dia menegaskan, pelaksanaan penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah.

"Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tegas Habiburokhman.

Baca juga: Meutya Hafid Menghadap Prabowo Lapor Pejabat Kementerian Komdigi Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini