Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim merespon penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong yang dinilai publik bernuansa politis.
Ia mengatakan terlalu cepat jika penetapan tersebut dinilai sebagi politisasi hukum.
Baca juga: Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Eks Kuasa Hukum Anies-Cak Imin
Meski begitu ditegaskanya, sebagai lawyer yang mengerti hukum. Ia enggan mengomentari perkara yang tengah berjalan.
"Terlalu pagi juga untuk mengatakan begitu (Politisisasi hukum) Saya lawyer jadi nggak mau komentari. Saya tidak mau komentari perkara yang sedang berjalan," kata Hermawi kepada Tribunnews.com di NasDem Tower, Jakarta, Jum'at (1/11/2024).
Dulu kata Hermawi ia komplain banyak temannya suka mengganggu penyidikan. Padahal nggak ngerti substansi masalahnya.
"Jadi tentang Tom Lembong, saya sih nggak mau komentar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai menteri perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Indonesia yang tak mengalami kekurangan.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ucap Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Kejagung Dinilai Salah Tersangkakan Tom Lembong karena Dianggap Langgar Kepmenperindag Tahun 2004
Qohar menyebui, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula, tetapi pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
Kejagung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Sementara, izin impor itu diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
Kejagung menduga perbuatan Tom Lembong itu dapat menyebabkan kerugian negara sekira Rp 400 miliar.