Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dari para tersangka terduga penyuap.
Selain dari terduga penyuap, KPK juga menelusuri pemberian ke Sahbirin Noor dari pihak-pihak lainnya.
Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Selatan, Kamis (31/10/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Sejumlah pihak Baznas Kalsel yang diperiksa yaitu Ketua Baznas Kalsel, Irhamsyah Safari; Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kalsel, Nur Huda Fikri; Wakil Ketua III bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kalsel, Ahmad Rafi'ie; dan Staf Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kalsel, Muhammad Arsyad.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK kepada beberapa saksi lainnya, yakni Darmadiansyah/Mahdi, Bagian Rumah Tangga Gubernur; Opan, Bagian Rumah Tangga Gubernur; Prawiro Setio Hadi, Ajudan/Sopir Gubernur Kalsel; dan Muhammad Yose Rizal, Sopir Gubernur Kalsel.
Kemudian, Didi, Staf pada Gubernur Kalsel; Dudung, Ajudan Gubernur Kalsel; Marwah Sriningsih, Staf/Pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel; Maulana, Staf Khusus Gubernur; Septa Hindarto ; dan Halimah, Staf Keuangan CV Jasa Abadi Mandiri.
Sementara itu ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa keterangan.
Mereka adalah tiga sopir Sahbirin Noor, yakni Agus Supriadi, Anton Arisandi, dan Zahar.
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Saat ini, Sahbirin atau yang kerap disapa Paman Birin sedang menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.