Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi.
Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dari analisis tersebut, KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara.
Selain itu, Kaesang juga sudah dewasa.
Dengan demikian, tindak-tanduknya tidak terkait lagi dengan sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Kaesang diketahui telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK.
Baca juga: Setelah Jet Pribadi, Erina Gudono Dirujak Lagi oleh Netizen, Makan Sushi Panggil Chef ke RS
Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis.
Dari laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.
Kata Ghufron, keputusan ini bukan pertama kali ditetapkan KPK.
Baca juga: Periksa Bos Jet Pribadi, KPK Telusuri Aliran Uang dan Dugaan Pembelian Pesawat Pakai Duit Korupsi
Sebelumnya, pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan, saat menerima laporan dugaan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima sesuatu dari pasien.
Demikian juga saat guru swasta menerima dari wali murid.