TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau disingkat Kementerian ATR/BPN telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pra sanggah seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian ATR/BPN 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Selain itu, hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian ATR/BPN 2024 juga diumumkan secara resmi melalui pengumuman nomor 13/Peng-100.KP.03.01/XI/2024.
Link pengumuman seleksi administrasi PPPK Kementerian ATR/BPN 2024 >>> klik di sini.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kementerian ATR/BPN 2024 berhak mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Di sisi lain, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK Kementerian ATR/BPN 2024 dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan terhadap seleksi administrasi dapat diajukan mulai 2 sampai 4 November 2024 melalui portal SSCASN.
Ketentuan Ajukan Sanggahan
Berikut ini ketentuan mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian ATR/BPN 2024:
- Sanggahan terhadap verifikasi dokumen pelamaran pada saat pendaftaran;
- Tidak melakukan perbaikan data dan dokumen unggahan;
- Sanggahan selain melalui portal SSCASN, bukan menjadi tanggung jawab Panitia.
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Adapun berikut ini tata cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi PPPK 2024:
Baca juga: 8 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan Hari Ini
- Login ke akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Cek hasil pengumuman pada bagian "Resume Pendaftaran";
- Klik tombol "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi;
- Isi alasan sanggahan;
- Unggah bukti yang mendukung sanggahan;
- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah";
- Setelah proses pengisian sanggah selesai, akan muncul peringatan yang menanyakan apakah pelamar yakin untuk mengakhiri proses sanggah tersebut. Jika sudah yakin, klik "Iya";
- Jika muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil", maka sanggahan telah berhasil diajukan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)