Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis menyikapi putusan MK tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).
Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Menaker.
Baca juga: Pengusaha Bersedia Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ingatkan Ekonomi RI Lagi Tertekan
Lebih lanjut, Menaker menegaskan pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh serta keberlangsungan usaha.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar.
Baca juga: DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja
Seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.
21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK
Sebagai informasi dalam MK mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait gugatan UU Cipta Kerja.
Berikut 21 pasal UU Cipta Kerja yang diubah MK:
1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'