Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan soal status pegawai yang menjadi tersangka kasus judi online.
Dia memastikan jika sudah jadi tersangka kasus hukum, pegawai yang terjerat kasus bakal dinonaktifkan.
"Lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," sebut Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Meutya mengatakan akan terus memantau perkembangan soal kasus ini.
"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," tandas Meutya.
Diketahui, sebanyak 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.
Seluruh oknum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
“5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira
“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.
Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.
“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.
“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.