Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.
Sampai saat ini, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman mengenai jumlah pasti kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus impor gula tersebut.
Bahkan, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.
Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas TV)