Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.
"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Sosok Kunci Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Suap Ronald Tannur
Kelima tersangka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung.
Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur.
Belakangan satu lagi orang yang ditangkap yakni Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga bertindak sebagai makelar kasus
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,1 miliar.
Abdul Qohar ketahuan memiliki jam tangan fantastis saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas perkara izin impor gula.
Saat itu, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Tom Lembong membuat kebijakan impor gula padahal kondisi bahan dasar pembuatan gula dari petani sedang surplus.
Kendati demikian Kejagung tidak menemukan aliran dana ke Tom Lembong.
“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar saat konferensi pers waktu lalu.