News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini deretan kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani (kiri atas).

"Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang, sebelum dia (Supriyani) pukul D (anak Aipda WH), katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W, tapi anehnya W tidak (melihat) dipukul,” urai Andri.

2. Marsono

Guru SD asal Wonosobo, Jawa Tengah, Marsono, saat menjalani proses damai dengan orang tua siswa, AS, yang melaporkannya ke polisi, Selasa (29/10/2024). (TribunJateng.com)

Di Wonosobo, guru olahraga SD bernama Marsono dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, AS, atas dugaan kekerasan pada September 2024.

Sejak masuknya laporan terhadap Marsono, upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun gagal.

Diketahui, AS melaporkan Marsono setelah anaknya mengadu ditampar oleh sang guru.

"Bermula ketika Pak Son (Marsono) mengajar, anak saya melakukan kesalahan dan mengaku ditampar oleh Pak Marsono," ungkap AS di Polres Wonosobo, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, Marsono membeberkan kronologi menurut versinya.

Marsono mengaku, ia hanya berusaha melerai anak AS yang berebut bola saat hendak menuju alun-alun untuk berolahraga.

Terkait sikapnya itu, Marsono memastikan ia tidak berniat melukai anak didiknya.

"Bukan perkelahian, hanya perebutan bola, tarik-tarikan. Kemudian saya lerai jangan sampai itu terjadi karena kan di tepi jalan trotoar," jelas Marsono di kesempatan yang sama.

"Di sini saya mohon maaf, semata-mata perbuatan saya mendidik, bukan untuk melukai untuk melerai, bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai, tidak ada," lanjutnya.

Kasus pelaporan terhadap Marsono ini kemudian berakhir damai setelah menjalani mediasi yang kesekian kalinya pada 29 Oktober 2024.

3. Khusnul Khotimah

Para guru agama islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah Kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Pada Februari 2024, guru SD asal Jombang, Khusnul Khotimah, dilaporkan ke polisi setelah seorang siswanya mengalami cedera di bagian mata ketika jam pelajaran kosong.

Khusnul pun ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Insiden ini bermula saat ada seorang siswa yang bermain gagang sapu ketika jam pelajaran kosong pada Januari 2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini