Tetapi, pecahan gagang sapu itu kemudian mengenai siswa lainnya hingga mengakibatkan cedera mata.
Korban kemudian dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.
Saat kejadian, Khusnul diketahui tidak berada di dalam kelas.
Ia kemudian dianggap lalai hingga menyebabkan anak didiknya cedera.
"Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul)."
"Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar, beliau tidak ada di tempat sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsur (pelanggaran pidana) terpenuhi," jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Senin (20/5/2024), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Khusnul saat itu tak ditahan karena penyidik mempertimbangkan kondisinya yang memiliki anak kecil.
"Selain itu, kami mempertimbangkan agar bu guru (Khusnul) tetap bisa menjalankan tugasnya untuk mengajar," kata Sukaca.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Masih Yakin Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani Aniaya Murid Kelas 1 SD di Baito dan di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Ayu Sondakh Laporkan Guru SDN 1 Wonosobo ke Polisi, Anaknya Mengadu Ditampar
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Samsul/Laode Ari, TribunJateng.com/Imah Masitoh, Kompas.com)