News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Diperingati Tanggal 5 November, Ini Sejarahnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2024 - Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional jatuh pada Selasa (5/11/2024), simak ini sejarahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November.

Tahun ini, peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional jatuh pada Selasa (5/11/2024).

Adapun tujuan diadakannya peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional.

Selain itu, untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan.

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pertama kali diprakarsai oleh Soeharto pada tahun 1993.

Dikutip dari laman menlhk.go.id, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November dan tertuang pada Keppres Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto saat itu.

Adapun isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tersebut membahas tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Selengkapnya, inilah isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Satwa dan Bunga Nasional, menetapkan :

Baca juga: Pengelolaan Limbah B3 Dukung Keberlanjutan Lingkungan Capai Net Zero Emission

Pertama:

Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan

3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

Kedua:

Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;

2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan

3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;

Baca juga: Libur Telah Tiba, Jadikan Museum Komodo Jagat Satwa Nusantara sebagai Destinasi Pilihan Keluarga

Ketiga:

Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk:

1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat;

2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini