TRIBUNNEWS.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 4 November 2024, menghadirkan tema 'Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Gula'.
Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin impor gula.
Tom diduga terlibat dalam pemberian izin import gula kristal mentah (GKM) ratusan ribu ton.
Tom Lembong dianggap merugikan negara Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, dari pihak swasta, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong disebut mengeluarkan izin impor tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Persetujuan ini juga diberikan tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian lain untuk memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.
Persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong dianggap menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004.
Berdasarkan aturan ini, hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih, bukan perusahaan swasta.
Tom Lembong justru mengizinkan perusahaan non-BUMN untuk melakukan impor gula.
Lebih lanjut, akan kita bahas di Kacamata Hukum bersama Dr Isharyanto, Dosen Hukum Tata Negara UNS.
(Tribunnews.com)