Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas merespons wacana akan memasukkan Rancangan Undangan-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Menurutnya, pihaknya masih belum membahas mengenai nasib RUU Perampasan Aset. Saat ini pemerintah masih menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas prolegnas.
Baca juga: DPR Soroti Diksi Perampasan pada RUU Perampasan Aset: Apa Baik untuk Negara Ini?
"Kami belum bahas terkait prolegnas, bahwa sekarang ini kan kami menunggu undangan dari Badan Legislasi karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi. Jadi justru saya mau ke Baleg ini untuk mendiskusikan terkait itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Namun, Supratman masih belum bisa merinci apakah pemerintah akan menyetujui mengenai RUU Perampasan Aset. Hal yang pasti, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta untuk mengkaji ulang semua RUU yang menghambat program pemerintah.
"Pak Prabowo minta Kementerian Hukum, presiden minta Kementerian Hukum untuk melakukan review semua RUU yang kira-kira menghambat program beliau sebagai presiden, sebagaimana di dalam Asta Cita yang sudah beliau sampaikan," jelasnya.
Baca juga: Anggota Fraksi PAN Saleh Daulay Sebut RUU Perampasan Aset Sulit Masuk Prolegnas, Ini Kendalanya
"Kalau teman-teman selalu memperhatikan statement presiden dalam setiap kali kesempatan, artinya teman-teman sudah bisa menafsirkannya," sambungnya.
Di sisi lain, Supratman juga menjawab mengenai wacana penggantian diksi RUU perampasan menjadi RUU pemulihan aset. Nantinya, pemerintah akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," pungkasnya.