Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Ia mengungkap, dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Menteri Perdagangan mengandung unsur perbuatan korupsi.
Kejaksaan Agung mengatakan, aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah telah melanggar aturan, karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.
Selain itu Harli Siregar membantah asumsi yang menyebut adanya politisasi di balik penangkapan dan penetapan tersangka Tom Lembong.
Kejagung menegaskan, penetapan itu sudah sesuai prosedur.
Sebanyak 90 saksi termasuk dua ahli telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
Harli menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong.
Ia pun mengklaim, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka mantan Co-Captain Timnas AMIN tersebut.
Harli menegaskan pihaknya akan membuka bukti permulaan kasus ini saat persidangan.
Ia pun mengimbau publik untuk tidak bersikap tendensius, terutama soal isu adanya politisasi di balik penangkapan Tom Lembong.
Senada, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tidak harus terlihat aliran uangnya.
Qohar menuturkan, pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi diuraikan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri saja. Namun jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan maka itu melanggar hukum.
Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Kriminalisasi Kebijakan