TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meirizka Widjaja alias MW ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya.
MW adalah ibu dari Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam kasus itu, MW memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp 3,5 miliar agar membebaskan anaknya.
MW memberikan yang Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui dari kasus ini:
Hubungan MW dengan Zarof Ricar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar), minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar
Uang Suap Dicicil
MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.
Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.