Tercatat selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Sehingga, total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.
Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).
Ibu Ronald Tannur dan pengacara satu sekolah
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qahar mengungkapkan, MW dibantu oleh kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) untuk menyuap hakim.
Keduanya memiliki hubungan dekat sejak lama, lantaran anak LR sempat satu sekolah dengan Ronald Tannur.
MW bahkan yang meminta kepada LR untuk menjadi kuasa hukum anaknya dari yang sebelumnya hanya pengacara.
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Abdul Qahar dalam konferensi pers di Kejagung dikutip dari Kompas.com, Senin.
Pertemuan pertama keduanya berawal pada 5 Oktober 2023 di salah satu kafe di Surabaya untuk membahas masalah Ronald Tannur.