TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri).
Karena menjadi istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo, tentu saja hal tersebut otomatis menjadikan Putri Cadrawati sebagai Ibu Bhayangkari.
Putri Candrawathi adalah anak seorang perwira TNI yang telah pensiun.
Pangkat terakhir ayah Putri Candrawathi adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu.
Putri Candrawathi diketahui berasal dari Provinsi Bali.
Putri Candrawathi mengenyam pendidikan Sekolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar.
Kemudian usai lulus SMP dan SMA, istri Ferdy Sambo ini kuliah mengambil jurusan dokter gigi.
Putri Candrawathi pun mempunyai gelar sarjana dokter gigi.
Pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini memiliki empat orang anak.
Putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Trisha Eungelica.
Anak kedua ada Trishanna Datia.
Baca juga: Putri Candrawathi Rayakan Natal Secara Sederhana di Lapas Tangerang, Sempat Dijenguk Anak
Kemudian ada Tribrata Putra yang merupakan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ketiga dari empat bersaudara.
Sementara yang bungsu adalah Triardana Arka.
Sosok Putri Candrawathi sendiri dulu dikenal sangat peduli dengan anak.
Bahkan, istri Ferdy Sambo tersebut pernah berencana membangun TK Kemala Bhayangkari 28 di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes pada 2014.
Putri Candrawathi bahkan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes demi mewujudkan rencananya itu.
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Dilansir dari Kompas, Putri Candrawathi akhirnya ditahan dan menyandang gelar tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo
Ngaku Alami Pelecehan
Putri Candrawathi ngaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopirnya, yaitu Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022.
Peristiwa itu diduga terjadi di kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Saat itu, Putri berteriak mintan tolong, sampai membuat Brigadir J panik.
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan saksi K yang berada di lantai dua berbegas mencari sumber teriakan tersebut.
Hingga akhirnya, kejadian itulah yang menjadi penyebab baku tembak antara Alm. Brigadir J dengan Bharada E.
Dalam baku tembak antara polisi dengan polisi ini, Brigadir J meninggal dunia terkena tembakan Bharada E. WIKI
Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Brigadir J
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
Namun, untuk pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi, masih akan disampaikan nanti oleh penyidik.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," tukas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus, ada enam anggota Polri patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Dalam waktu dekat, keenam polisi itu akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
"Satu FS, kedua BJP (Brigjen Pol) HK. ketiga KBP AMP, keempat AKBP AR, kelima Kompol DW, dan keenam Kompol CP. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Agung.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Baca juga: MA Akhirnya Ungkap Alasan Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."
"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Dapat Diskon Potongan Penjara Jadi 10 Tahun Saja
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, bisa bernafas lega usai mendapatkan potongan masa tahanan.
Ya, hukuman istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri Candrawathi teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Selain Putri Candrawathi, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup," tegasnya
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun. Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)
Baca berita terkait di sini