Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan kekasihnya.
Adapun ketiga eks hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Awal Keterlibatan Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Bermula dari Pertemanan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com mereka tiba di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara terpisah.
Heru Hanindyo terpantau tiba terlebih dahulu di Gedung Kejagung sekira pukul 11.05 WIB menggunakan mobil tahanan warna hijau.
Pada saat itu tampak Heru mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang dibelakangnya bertuliskan 'Tahanan Cab Rutan Kejaksaan Jatim'.
Heru yang saat itu dikawal ketat oleh petugas Kejagung terlihat mengenakan topi berwarna biru muda dan tampak hanya tertunduk.
Sementara itu selang beberapa saat, gantian eks Hakim Erintuah Damanik yang tiba di Gedung Kejagung sekira pukul 12.47 WIB.
Sama seperti Heru, Erintuah Damanik juga mengenakan rompi tahanan cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim berwarna merah dan mengenakan topi berwarna hitam, tangannya pun juga tampak telah diikat borgol.
Damanik yang saat itu mengenakan masker putih hanya tertunduk ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam gedung.
Menyusul keduanya, kemudian eks Hakim Mangapul jadi sosok terakhir yang tiba di Gedung Kejagung yakni sekira pukul 14.04 WIB.
Baca juga: Awal Keterlibatan Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Bermula dari Pertemanan
Tak ada ekspresi yang signifikan yang ditunjukkan oleh Mangapul saat tiba di lokasi.
Mengenakan rompi yang sama seperti kedua rekannya, Mangapul juga hanya tertunduk saat digiring petugas dari mobil tahanan.
Mangapul juga tampak mengenakan topi berwarna hitam dan masker berwarna putih.
Kedua tangannya pun juga dalam kondisi terborgol dan ditutupi kain berwarna hitam.
Pada saat tiba di Gedung Kejagung baik Heru, Erintuah Damanik maupun Mangapul tidak mengeluarkan sepatah katapun ketika dilempar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Mereka hanya melintas begitu saja memasuki Gedung Kejagung.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
"Rencananya diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu Harli menjelaskan ketiganya direncanakan bakal tiba di Jakarta dari Surabaya pada siang hari ini.
Namun kata dia ketiganya tidak akan tiba di Jakarta secara bersamaan.
"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya gak bersamaan," pungkas Harli.
Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.
Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.