News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Ibunda Ronald Tannur: Akrab dengan Pengacara Anaknya, Bisa Pilih Susunan Majelis Hakim

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam


Hubungan itulah yang juga menjembatani kedekatan antara LR dan ibu Ronald Tannur. 


“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 


Abdul Qohar juga menjelaskan kronologis bagaimana LR dan MW terlibat dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi hakim. 


Awalnya, MW menghubungi LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald. Pada tanggal 5 Oktober 2023, mereka bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang dihadapi Ronald Tannur. 

Baca juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat


Pertemuan itu kemudian dilanjutkan keesokan harinya di kantor LR, di mana ia menyampaikan rincian biaya serta langkah-langkah yang akan diambil dalam pengurusan perkara tersebut.


Dalam prosesnya, LR diduga meminta bantuan dari ZR untuk memperkenalkannya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, inisial R, dengan tujuan agar bisa memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald. 


“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” jelas Abdul Qohar.


Kesepakatan pun dibuat antara MW dan LR, di mana MW bertanggung jawab atas biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara tersebut. 


"LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," tegasnya.  (Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini