TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara tanggapi tudingan keterlibatannya dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig).
Tudingan ini muncul karena Budi sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024), Budi Arie menegaskan, "Kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia. Jangan kasih kendur, terima kasih."
Ia menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas barunya di Kementerian Koperasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Budi Arie menambahkan, "Saya fokus ngurus koperasi dan rakyat." Meskipun demikian, ia tetap mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus judi online di Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online tersebut.
Diduga, para pegawai Kemkomdig yang terlibat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memelihara sekitar 1.000 website judi online.
Dicecar DPR
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mencecar Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi soal kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di mana, pegawai tersebut diduga merupakan orang dekat Budi Arie semasa menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal ini disampaikan Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Ternyata setelah usut punya usut ternyata banyak sekali orang yang terjerat yang mereka bergerak di bisnis judol ini ternyata orang-orang terdekat Pak Budi Arie di Kementerian Komdigi di periode sebelumnya," kata Mufti.
Mufti meminta Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Sebab, kata dia, dampak judi online terhadap masyarakat sangat luar biasa, bahkan jiwa kemanusiaan hilang.
"Mereka (pelaku judi online) bahkan membunuh istrinya, kemudian menjual anaknya, bunuh diri dan sebagainya," ujar Mufti.
Mufti mengatakan, Budi Arie harus mengklarifikasi agar lebih fokus untuk mengurus Kementerian Koperasi.
Diketahui Polri baru-baru ini menangkap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital karena diduga melindungi judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan 11 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Bisa bertambah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengatakan jumlah pejabat atau pegawai Komdigi yang dinonaktifkan karena terlibat judi online kemungkinan bisa bertambah.
Sebelumnya, 11 pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online sudah disanksi penonaktifan.
"Dari nama-nama yang sudah ditahan polisi kan sebenarnya kami tidak tahu persis namanya. Hanya nama singkatan yang diketahui dari kepolisian."
"Namun, yang sudah terverifikasi sudah pasti, misalnya namanya AB tapi ada yang nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi terlebih dahulu."
"Sehingga sampai saat ini masih 11 dan tidak tertutup kemungkinan penonaktifan bertambah," kata Meutya, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Meutya juga menyampaikan sejumlah pegawai Komdigi yang terlibat judi online itu baru bisa diproses pemberhentian sementara dari PNS setelah surat penahanan dikeluarkan oleh kepolisian.
Kemudian, setelah itu, seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat judi online baru akan ditindak pemberhentian dengan tidak hormat setelah adanya putusan inkrah dari persidangan.
"Dalam menghormati asas praduga tidak bersalah pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak hormat," katanya.
"Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami dalam mengoreksi kesalahan di internal kami. Kami senantiasa menyampaikan ke dalam, bahwa ini upaya bersih bersih, moral harus tetap dijaga karena tugas tetap berat," katanya.