“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.
Ari mengatakan, penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana.
Tom Lembong, ditegaskan Ari, tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan tersebut.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari kepada Kompas.com, Selasa.
Adapun, gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Di mana, pada saat itu, Tom Lembong diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Ari kemudian membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.
Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Ari mengatakan, bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.