Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjut.
Pada persidangan Rabu (6/11/2024) beragendakan pemeriksaan dokumen dari KPK. Dan dengarkan keterangan saksi ahli dari pihak kuasa hukum Sahbirin Noor.
Pantau Tribunnews.com di persidangan pihak KPK membawa dokumen yang dibawa menggunakan koper berukuran besar.
Dokumen tersebut satu persatu di periksa majelis hakim di persidangan.
Adapun dari pantauan Tribunnews.com dokumen-dokumen tersebut setidaknya harus diperiksa hingga 80 menit lamanya.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan dokumen tersebut. Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menawarkan pihak kuasa hukum Sahbirin dan KPK untuk dijeda dahulu atau langsung dilanjutkan persidangan dengarkan keterangan saksi ahli.
"Ini mau dilanjutkan apa jeda salat Ashar dulu. Istirahat dahulu aja ya, sudah dehidrasi ini," kata hakim Afrizal di persidangan.
Kemudian persidangan ditunda untuk sementara waktu.
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.