TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Rabu (6/11/2024) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor tak diketahui keberadaannya.
Sahbirin Noor 'menghilang' usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka terhadap Paman Birin--panggilan Sahbirin-- berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.
Baca juga: KPK Bantah Ada Nuansa Politis karena Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Paman Birin.
Enam orang di antaranya tertangkap tangan oleh KPK. Sementara Sahbirin tak ikut terciduk.
Ternyata Paman Birin kabur setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka korupsi.
Berikut urut-urutan kasus suap yang menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diawali dari OTT KPK di Pemprov Kalimantan Selatan.
6 Oktober 2024: OTT KPK di Pemprov Kalsel
Minggu (6/10/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terkait dugaan suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terseret dalam OTT ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga uang suap tersebut diterima oleh orang kepercayaan sang gubernur.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," sambungnya.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan 6 orang.
"Kami mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Enam orang itu terdiri dari empat penyelenggara negara serta dua pihak swasta yakni AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
7 Oktober 2024: Sita Uang Rp 10 Miliar
Senin (7/10/2024), KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dari OTT di Pemprov Kalsel yang dilakukan sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).
Dalam kasus ini, disebutkan total ada tiga proyek yang dikorupsi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah menyita uang sebesar Rp 10 miliar dalam OTT di Pemprov Kalsel tersebut.
"Barang bukti uang lebih dari Rp 10 miliar detailnya masih kita hitung," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com.
Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel itu.
"Diduga pemberian kepada penyelenggara negara dalam rangka pengadaan barang/jasa pembangunan di Kalsel," ucap dia.
7 Oktober: KPK Cegah Sahbirin ke Luar Negeri
Pada Senin (7/10/2024), KPK mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri.
Sahbirin dilarang bepergian ke luar negeri sejak Senin (7/10/2024), hingga enam bulan ke depan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
8 Oktober 2024: Sahbirin Noor Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.
Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang newakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
- Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.
Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.
Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
10 Oktober 2024: Sahbirin Ajukan Praperadilan
Tak terima dengan penetapan KPK sebagai tersangka, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan.
Permohonan tersebut didaftarkan pria yang akrab disapa Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Penetapan hari sidang pertama, Senin, 28 Oktober 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
28 Oktober 2024: Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024).
Namun sidang perdana ini ditunda lantaran KPK selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang.
"Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini," kata Hakim Djuyamto, pejabat humas PN Jaksel kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Paman Birin.
Tessa mengatakan Tim Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan materi sidang.
"Sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10) Tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir. Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Tessa mengamini pernyataan Djuyamto yang menyebut KPK sudah berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang.
5 November 2024: Terungkap di Sidang Sahbirin Kabur Usai Ditetapkan Tersangka
Ternyata Paman Birin kabur setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka korupsi.
Hal ini terungkap saat sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ucap Tim Biro Hukum KPK Indah Suryani.
Menurut komisi antikorupsi, tim penyidik sempat mencari Paman Birin di beberapa lokasi setelah penetapan tersangka sang gubernur.
KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya.
Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.
KPK turut menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka.
Menurut lembaga antirasuah, Paman Birin tak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
KPK mengeklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," kata Indah.
5 November 2024: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Sahbirin
Salam sidang KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin.
Sebab pihak yang melarikan diri atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.
Sahbirin Noor tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan.
Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasihat hukumnya untuk mewakili.
Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK.
KPK Terbitkan Surat Penangkapan
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Surat Perintah Penangkapan ini diterbitkan lantaran Sahbirin kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Oleh karena itu, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Menurut KPK, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
Bantah Paman Birin Menghilang
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK.
"Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi," tutur Soesilo seusai sidang.
Sebelumnya, Soesilo pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK.
"Saya kira tidak ada yang menghilang," kata Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Soesilo mengatakan masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka.
Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin.
Kendati begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini.
Sebab, ia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.
Duduk Perkara Kasus
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.